Beranda / Sosial / Perundungan di Indonesia

Perundungan di Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.

Salam sejahtera. Om swastiastu. Namo Buddhaya. Salam kebajikan.

Yang terhormat, kepala sekolah SMP Negeri 2 Playen,

Yang saya hormati, Bapak dan Ibu Guru SMP Negeri 2 Playen,

Yang saya banggakan, teman-teman SMP Negeri 2 Playen.

Pada Kesempatan kali ini saya akan berbicara tentang “Perundungan di Indonesia”

Saat ini perundungan menjadi masalah serius di kalangan masyarakat terutama di kalangan anak-anak dan remaja, 2 dari 3 anak perempuan atau anak laki-laki pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan selama hidupnya, dan 3 dari 4 anak-anak atau remaja yang pernah mengalami satu atau lebih jenis kekerasan melaporkan bahwa pelaku kekerasan adalah teman sebayanya. 41% pelajar berusia 15 tahun pernah mengalami perundungan setidaknya beberapa kali dalam satu bulan, menurut studi PISA (Program Penilaian Pelajar Internasional) pada tahun 2018.

Perundungan ada beberapa jenis dan memiliki prevelensi masing-masing diantaranya.

  1. Saya di pukul atau di suruh-suruh oleh murid lainnya (18%).
  2. Murid lain mengambil dan menghancurkan barang milik saya (22%).
  3. Saya mendapat ancaman dari murid lain (14%).
  4. Saya di ejek oleh murid lain (22%).
  5. Murid lain dengan sengaja mengucilkan saya (19%).
  6. Murid lain menyebarkan rumor tidak benar tentang diri saya (20%).

Jejak pendapat U-Report terhadap 2.777 anak muda Indonesia berusia 14-24 tahun menemukan bahwa 45% dari mereka pernah mengalami perundungan daring. Tingkat pelaporan dari anak laki-laki sedikit lebih tinggi dibandingkan anak perempuan (49% dibandingkan dengan 41%).

Jenis perundungan daring yang paling banyak terjadi menurut 1.207 responden U-Report Pelecehan melalui aplikasi chatting (45%), penyebaran foto/video tanpa izin (41%), dan pelecehan lainnya (14%).

Perundungan menyebabkan beberapa dampak diantaranya, perilaku agresif di kalangan anak muda, termasuk kekerasan dan perundungan, memiliki kaitan dengan meningkatnya resiko gangguan psikis dalam rentang kehidupan, fungsi sosial yang buruk dan proses pendidikan. Hampir 40% kasus bunuh diri di Indonesia disebabkan oleh perundungan, berdasarkan pernyataan Menteri Sosial sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa, pada studi UNICEF di Kabupaten Sorong, Papua Barat, baru-baru ini, 87% guru yang dimintai pendapat merasa bahwa sekolah telah menangani isu pelecehan dengan serius. Namun, hanya 9% pelajar merasa bahwa guru telah menangani laporan pelecehan dengan serius. Perbedaan persepsi yang cukup besar mengenai perundungan antara guru dan murid adalah hal yang mengkhawatirkan dan perlu ditindaklanjuti, agar para siswa akan merasa lebih yakin bahwa guru mereka akan bertindak jika menerima laporan perundungan.

Ada beberapa cara untuk mencegah perundungan diantaranya.

  1. Memastikan guru menggunakan Disiplin Positif sebagai alternatif dari pemberian hukuman.
  2. Mengimplementasikan program-program pencegahan perundungan dan kekerasan dari teman sebaya.
  3. Mengembangkan kebijakan perlindungan anak yang kuat, termasuk didalamnya etika perilaku guru dan administrasi sekolah untuk mencegah dan menanggulangi pelanggaran kode etik antar staf sebagaimana juga bila terjadi antara pelajar.

terima kasih atas perhatiannya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *